Foto: Polsek Sambaliung saat melaksanakan Restoratif Justice kasus suami istri yang berseteru.
TANJUNG REDEB- Kasus penganiayaan yang dilakukan M kepada istrinya berinisial Y berakhir damai. Itu terjadi setelah Polsek Sambaliung melakukan restoratif justice, usai dilakukan mediasi, Jumat (24/03/2023).
Kapolsek Sambaliung, Iptu Iwan Purwanto melalui Kanit Reskrim, Aipda Irvan menjelaskan, sang istri merasa keberatan atas perlakuan suaminya karena telah berulang kali melakukan penganiayaan kepadanya.
Hal inilah yang mendasari Y melaporkan suaminya ke Polsek Sambaliung.
“Keduanya kini resmi berdamai. Usai sang istri mencabut laporannya, dan memilih menyelesaikan kasusnya dengan restoratif justice usai kami mediasi,” jelasnya.
Diterangkannya, awalnya korban atau Y, melaporkan suaminya itu ke Mapolsek Sambaliung karena telah melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban, serta pemeriksaan kepada saksi-saksi. Sempat dilakukan mediasi, dan berdamai. Namun dalam waktu 1×24 Jam, Y kembali lagi ke Polsek Sambaliung, dan ingin melanjutkan laporannya pada Jumat (17/03/2023).
“Kami langsung menerima laporan secara resmi dan melakukan penahanan terhadap pelaku,” terangnya.
Tidak lama setelah itu, korban bersurat ke Kapolres Berau meminta untuk dilakukan Restoratif Justice terhadap kasus yang ia alami.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya mempersilahkan Restoratif Justice dilakukan setelah semua aturan dan ketentuan tentang Penaganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif terpenuhi.
“Kemudian kita lakukan gelar khusus. Dan selanjutnya, restoratif justice disepakati oleh kedua belah pohak. Restoratif itu juga disaksikan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat dan keluarga masing-masing,” tandasnya.(*)
Reporter: Hendra Irawan