BERAU TERKINI – Ratusan botol miras ilegal diamankan oleh Polsek Kelay berasal dari warung di Jalan Poros Berau-Samarinda.

Personel Polsek Kelay, Polres Berau, mengamankan seorang pria berinisial Y, diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Berau, Jumat (6/3/2026) dini hari.

Kapolsek Kelay AKP Sukhidin menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan sekira pukul 01.20 WITA, di Jalan Poros Berau–Samarinda.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Polsek Kelay amankan ratusan botol miras ilegal (Dok. Polres Berau)
Polsek Kelay amankan ratusan botol miras ilegal (Dok. Polres Berau)

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan, petugas kemudian menemukan sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.

“Sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan Y beserta ratusan miras di warungnya di Kampung Merapun,” katanya, Minggu (8/3/2026).

Setidaknya, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 105 botol minuman keras dari berbagai merek.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kelay, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Sukhidin menegaskan, penindakan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau, terkait pelarangan peredaran minuman beralkohol.

Kini, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) Perda Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010, tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan atau pengedaran minuman beralkohol.

“Kini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Polres Berau juga mengimbau masyarakat, agar tidak memperjualbelikan minuman keras secara ilegal, karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. (*)