BERAU TERKINI — Maraknya aksi pencurian kayu di wilayah operasional PT Anugerah Energitama di Kecamatan Gunung Tabur, beberapa hari lalu, langsung mendapat respons aparat kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kayu atau ilegal logging di areal perusahaan tersebut.

Dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Uyu, tim mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran area, mendata barang bukti, serta mengumpulkan keterangan awal dari pihak perusahaan dan saksi di sekitar TKP.

“Langkah ini menjadi bagian dari prosedur penyelidikan guna memastikan penanganan kasus sesuai aturan hukum,” katanya.

Uyu menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya alam.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik illegal logging yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, sementara barang bukti dan keterangan yang diperoleh akan menjadi dasar proses hukum selanjutnya. (*)