TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Berau mengungkap 9 kasus narkotika sekaligus memusnahkan 643,61 gram Barang Bukti (BB) narkotika gol 1 jenis sabu-sabu.
Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus selama dua bulan dari Desember 2023 hingga Januari 2024.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, melalui Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika, didampingi Kasatresnarkoba, AKP Agus Priyanto, mengatakan BB tersebut disita dari 9 Laporan Polisi (LP) dan didapatkan dari 11 tersangka.
“Dari 9 Laporan, ada 11 tersangka dan barang bukti sebanyak 643,61 gram sabu-sabu,” ungkap Kompol Komank Adhi, kepada berauterkini.co.id, Selasa (27/2/2024).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalaman air, lalu di blender yang dilakukan di halaman Ruang Konferensi Pers Polres Berau.
Diuraikan, dari 9 LP diditemukan BB sabu sebagai berikut, (GK) dengan BB 0,37 gram, (H) dengan BB 0,106 gram, (S) dengan BB 0,134 gram, (AB) dengan BB 17,62 gram.
Lantas, (A) dengan BB 0,16 gram, (LA) dengan BB 89,59 gram, (LD) dengan BB 0,9 gram, (MW) dengan BB 521,09 gram, (AN) dengan BB 0,98 gram, dan (SN) dengan BB 12,66 gram.
“Para tersangka dijerat pasal 112 hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun,” jelasnya.
Pihaknya meminta dan mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada jajaran Polres Berau jika mengetahui adanya aktivitas narkotika di sekitarnya. (*)
Reporter : Dini Diva Aprilia
Editor : s4h