BERAU TERKINI – Polres Berau kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu, kali ini polisi berhasil mengamnakan dua pelaku di Sambaliung, Berau.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangkap dua pria yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambaliung. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat puluhan gram.
Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YAR (23) dan AW (30). Keduanya ditangkap pada Kamis (29/1) sekitar pukul 15.00 WITA.
Terungkapnya kasus itu kata dia, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Sambaliung.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi,” ujar AKP Agus Priyanto.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua bungkus besar sabu dari tangan tersangka YAR.
Selain itu, turut diamankan juga plastik klip berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Sementara dari tersangka AW, petugas menyita satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan satu lembar fotokopi KTP, yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran sabu tersebut.
“Kami juga mengamankan sabu dengan mencapai 90,39 gram yang siap diedarkan,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman berat.
“Dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.
