Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB– Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil menangkap 8 tersangka pencurian sepeda motor dalam operasi kejahatan kendaraan (Jaran) yang digelar selama 12 hari, sejak 12 September 2024 hingga 1 Oktober 2024 lalu.

Kabag Ops Polres Berau, AKP Agung Widodo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, delapan tersangka tersebut ditangkap atas 4 perkara pencurian. Sementara barang bukti (BB) yang dikumpulkan sebanyak 6 unit kendaraan roda dua.

“Semua tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau, beserta barang buktinya juga sudah diamankan,” jelasnya, Jumat (4/10/2024).

Sementara itu, AKP Ardian Rahayu Priatna menambahkan, penangkapan 8 tersangka itu berawal dari 4 laporan masyarakat ke aparat kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan beserta operasi jaran, para pelaku berhasil ditangkap di berbagai wilayah.

Adapun waktu penangkapan tersangka pertama kali dilakukan pada 12 September di Labanan Makarti, kemudian pada 14 September di Merancang Ilir, 15 September di Kelurahan Rinding di Kecamatan Teluk Bayur, dan terakhir pada 22 September di Kelurahan Sambaliung. Adapun tersangka yang ditangkap di antaranya berinisial M, NA, J, AS, AT, MA, serta dua diantaranya masih di bawah umur.

Delapan tersangka itu juga telah dilakukan pelimpahan ke Kejari Berau guna mendapat hukuman yang setimpal. Pengungkapan ini juga berkat kolaborasi dengan polsek jajaran yakni 1 perkara ditangani Polsek Gunung Tabur dengan tiga tersangka, satu perkara ditangani Polsek Teluk Bayur dengan dua tersangka, dan 2 perkara ditangani Polres Berau dengan tiga tersangka.

“Total kerugian akibat pencurian sepeda motor itu berkisar Rp 35 juta. Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah masih ada tersangka lain atau tidak,” jelasnya.

Dia juga menyebut, para tersangka itu tidak saling berkaitan. Artinya, para pelaku melakukan tindakan tersebut masing-masing.

“Bukan sindikat. Mereka ini tidak saling kenal. Dan melakukan aksinya masing-masing. Mereka juga belum sempat menjual hasil curiannya,” katanya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana Ayat (3) dan Ayat (4) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal.

“Para pelaku terancam 7 tahun penjara,” pungkasnya. (/)