BERAU TERKINI – Polres Berau menahan Asrinsyah pelaku penyimpangan seksual, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Berau mengungkap kasus penyimpangan seksual dengan korban usia anak.

Kanit PPA Polres Berau Iptu Siswanto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban di Tabalar, Berau.

“Awal mulanya tentang penyimpangan seksual, suka sesama jenis, kemudian saksi saudara SH, mencoba mencari tahu benar kebenaran berita ini, benar tidak ini,” ujar Iptu Siswanto, Jumat (5/12/2025)

“Kemudian dipanggil lah kedua anak sekolah itu atas nama SSR dan R ditanya lah sama ibu SH itu, setelah ditanya ternyata menceritakan semua kronologisnya,” jelasnya.

Iptu Siswanto menjelaskan, orang tua korban dan korban kemudian melapor kepada DPPKBP3A Berau untuk mendapatkan pendampingan psikologi.

Selain itu, orang tua korban, korban dan pihak DPPKBP3A Berau membuat laporan kepada Polres Berau

“Selanjutnya, Ibu ini membawa anaknya dan gurunya ke dinas kabupaten untuk pendampingan psikologi, dan untuk melaporkan ke Polres Berau,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku adalah Asrinsyah (25) yang saat laporan dibuat diketahui tengah berada di luar kota.

Pihak Polres Berau pun melakukan penangkapan terhadap Asrinsyah usai kembali ke Berau dari Yogyakarta pada Selasa (11/11/2025) lalu.

“Begitu pelaku pulang dari Yogya langsung diamankan oleh rekan-rekan,” jelasnya.

Menurut Iptu Siswanto, pelaku Asrinsyah dijerat pasal berlapis.

Kini Asrinsyah terancam pidana penjara hingga maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal 82 ayat 1 Perpu No. 1 tahun 2016 tentang UU 17 tahun 2016 Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, akibat pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

“Selain itu Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014, pidananya sama, dendanya sama,” tegasnya.