BERAU TERKINI – Polres Berau memusnahkan 754,09 gram sabu hasil pengungkapan lima kasus narkotika di wilayah hukum Polsek Pulau Derawan, Kamis (28/8/2025).
Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto, menjelaskan, Pemusnahan digelar di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau yang dipimpin oleh Satresnarkoba AKP Agus Priyanto, dan disaksikan langsung aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum, hingga hakim.
Tak hanya itu, para tersangka tindak pidana narkotika berikut penasihat hukumnya juga turut dihadirkan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus berbeda dengan jumlah tersangka enam orang yang terdiri dari lima pria dan satu wanita.
“Semua barang bukti yang kami sita harus dipastikan tidak dapat digunakan lagi. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dalam air panas yang dicampur detergen, lalu dibuang ke septic tank,” terangnya.
Dia menegaskan para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka diancam 20 tahun penjara,” katanya.
Selain pemusnahan, polisi juga menekankan, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, khususnya di wilayah hukum Pulau Derawan dan sekitarnya.
“Kami tidak akan berhenti. Jaringan pengedar narkoba akan terus kami buru, terutama di kawasan pesisir Kecamatan Pulau Derawan,” tegasnya.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus mencegah peredaran barang haram itu kembali terjadi di tengah masyarakat.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dilakukan aparat, tapi juga butuh peran serta masyarakat. Bersama-sama kita jaga Berau agar bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)
