BERAU TERKINI – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.381,47 gram, Kamis (2/10/2025).

Barang bukti senilai miliaran rupiah tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2025.

Adapun jumlah tersangka sebanyak 44 orang, di mana 3 di antaranya adalah perempuan.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija, yang mewakili Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto.

Menurut Donny, pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polres Berau dalam memberantas jaringan narkotika.

“Jumlah sabu yang dimusnahkan hari ini cukup besar. Jika berhasil beredar akan memberikan ancaman serius bagi generasi Berau ke depan,” kata Donny.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam wadah berisi air, kemudian dilarutkan dengan cairan detergen khusus.

Cara ini memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak bisa disalahgunakan kembali.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menambahkan, 44 tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai wilayah.

Mereka pun memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengedar, hingga perantara.

“Rata-rata modusnya masih sama, memanfaatkan jasa pengiriman dan transaksi tertutup. Namun, berkat kerja sama dengan masyarakat, kami berhasil membongkar jaringan tersebut,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini tak hanya disaksikan oleh tersangka selaku pemilik. Tapi juga perwakilan Kejaksaan Negeri Berau, BNNK Berau, perwakilan Pengadilan Negeri, dan kuasa hukum tersangka.

Langkah ini dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

“Seluruh tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Nomor 35 tentang Narkotika,” tegasnya.

Polres Berau juga mengimbau masyarakat agar terus waspada dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami butuh dukungan semua pihak untuk mengungkap kasus ini. Tak ada ampun bagi pelaku peredaran narkoba di Berau,” pungkasnya. (*)