TANJUNG REDEB – Polres Berau terus berusaha menertibkan pengguna lalu lintas yang menyebabkan polusi suara. Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono memimpin langsung pemusnahan ratusan kenalpot racing dalam press rilis yang digelar di Halaman Polres Berau, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb Berau, Selasa 14 September 2021.

Dalam rilis tersebut, Anggoro Wicaksono menjelaskan sebanyak 300 knalpot tidak standar dimusnahkan. Juga, agenda bersamaan yakni pelanggaran balap liar sebanyak 20 tilang. Khusus untuk pemusnahan knalpot, dilakukan dengan cara pemotongan dengan gerindra, dan digilas menggunakan alat berat.

Kurun waktu penindakan pelanggaran lalu lintas dan pemusnahan knalpot racing  telah berjalan sejak Juni 2021 sampai September 2021. “Ini kami tindak selama empat bulan lamanya, dan serentak dimusnahkan per hari ini. Disaksikan juga oleh pihak kejaksaan, Dinas Perhubungan Berau, dan lainnya,” jelasnya kepada awak media.

Anggoro mengatakan, sebelumnya teknis penindakan menggunakan sistem hunting. Yakni, patroli gabungan Satuan Lalu Lintas dan Sat Sabhara untuk penindakan pelanggaran lalu lintas berupa balap liar dan knalpon racing.

Lainnya, pihaknya menggunakan ETLE Sistem dengan intergrasi kamera dan data base kendaraan yang dimiliki oleh Korlantas Polri. Sehingga data identitas kendaraan yang melanggar langsung bisa dilacak.

WhatsApp Image 2021 09 14 at 13.19.02

Sementara itu, pasal yang mengikuti pada pelaksanaan penindakan yakni 297 JO pasal 115 Huruf B Tentang Berbalap Dengan Kendaraan Lain Di Jalan. Lainnya, pasal 285 Ayat 1 JO Pasal 106 Ayat (3) dan Pasal B48 Ayat (2) dan ayat (3) tentang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.

Anggoro mengatakan, kendaraan balapan liar yang diamankan, selanjutnya dilakukan proses persidangan. Setelah putusan, yang bersangkutan membayar denda tilang dan kendaraan dapat diambil oleh pemilik dengan pernyataan yang bersangkutan sanggup tidak mengulangi perbuatan balapan liar kembali.

“Jadi, untuk penahanan kendaraan balap liar, dan pemusnahan knalpot itu, sebagaimana bentuk transparansi kami,” ungkapnya.

Kegiatan itu juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sadar dan tertib berlalu lintas. Anggoro juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak balapan liar dan menggunakan knalpot yang tidak standar. (*)

Editor: RJ Palupi