BERAU TERKINI Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan jumlah fantastis mencapai lebih dari 1 kilogram di Kecamatan Teluk Bayur.

Seorang pria paruh baya berinisial RS (49) berhasil diamankan karena kedapatan menguasai barang haram tersebut pada Kamis (20/11/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kakap ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk sekitar pukul 15.20 WITA. Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.

“Setelah melakukan pengamatan dan memastikan kebenaran laporan, petugas kemudian melakukan penindakan sekitar pukul 20.00 WITA,” ujar AKP Agus Priyanto, Senin (24/11/2025).

RS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat untuk memastikan transparansi.

Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan satu bungkus besar berisi sabu dengan berat bruto mencapai 1.021 gram (1,02 kilogram).

Selain sabu ukuran jumbo tersebut, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya. Barang bukti itu meliputi plastik pembungkus berbagai warna (hijau, hitam, merah), satu unit sepeda motor warna biru, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.

“Barang bukti ini langsung kami amankan sebagai dasar proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Agus.

Pelaku RS kini telah dibawa ke Mako Polres Berau. Atas kepemilikan sabu dalam jumlah sangat besar ini, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)