Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sekaligus membekuk pengedarnya di kawasan Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kamis (26/9/2024) sekira pukul 09.20 Wita.

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R bersama barang bukti berupa 23,91 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mejelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan, terkait peredaran narkotika di sekitar Kecamatan Talisayan.

Setelah menerima informasi dari warga yang mengatakan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut ada terjadi kasus barang haram, maka petugas segera menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

30D PEMILIK 2
BB : Terlihat barang bukti (BB) butiran kristal haram yang di sita jajaran Polres Berau Polda Kalimantan Timur (Kaltim) seberat 23,91 gram, dari tangan pelaku yang diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba di kawasan Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. (foto: hendra)

“Sekira pukul 09.20 Wita, kami berhasil mengamankan tersangka R. Kami juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu berukuran sedang dan alat bukti lainnya,” jelas AKP Agus Priyanto.

Disebutkan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Berau. Sementara ini Polres Berau menahan pelaku berusia sekitar 39 tahun tersebut untuk dimintai keterangan.

“Sekarang, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polres Berau, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

AKP Agus Priyanto juga menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I.

“Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun dan paling berat hukuman mati,” tegas Personel Polres Berau, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) itu. (*)