BERAU TERKINI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 38,33 gram. Dalam operasi yang digelar Kamis (25/9/2025) lalu, tiga orang tersangka turut ditangkap di Kecamatan Teluk Bayur.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di Kampung Labanan Jaya.

“Anggota kami menerima informasi dari warga, kemudian langsung menindaklanjuti,” ungkap Agus, Senin (29/9/2025).

Berdasarkan penyelidikan, sekitar pukul 02.00 Wita, petugas menggerebek sebuah rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu JES (30), WS (25), dan RS (26).

Dari hasil interogasi di tempat, tersangka RS mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain. Petugas pun langsung bergerak ke sebuah rumah kontrakan yang juga berada di wilayah Labanan dan menemukan tambahan barang bukti.

Dari kedua lokasi, polisi menyita sejumlah poket sabu dengan total berat 38,33 gram, timbangan digital, plastik klip, alat hisap, empat unit ponsel, serta satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.

Para tersangka kini telah ditahan di Mapolres Berau dan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika,” pungkasnya.