BERAU TERKINI – Polresta Samarinda mengungkap peran dari empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan 27 bom molotov pada 31 Agustus 2025 lalu.
Di saat yang sama, polisi juga menyatakan kini tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang aktor intelektual dari luar kampus yang diduga kuat menjadi dalang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan keempat mahasiswa yang kini ditahan memiliki peran yang berbeda-beda dalam proses pembuatan bom rakitan tersebut.
“Tersangka F berperan memindahkan bahan baku berupa jeriken berisi pertalite dan membuat sumbu,” ujar Hendri dalam konferensi persnya di Mapolresta Samarinda, Rabu (3/9/2025).
Ia melanjutkan, tersangka MH alias R berperan memindahkan botol-botol kaca kosong dan memasukkan sumbu.
Sementara dua tersangka lainnya, AM alias R dan MAG alias A, sama-sama berperan sebagai perakit bom molotov sekaligus bertugas menyembunyikannya di sebuah kantin lama di area kampus.
Namun, Kapolresta menegaskan bahwa keempat mahasiswa ini diduga tidak bekerja sendiri dan kini pihaknya tengah memburu dua orang yang disebut sebagai otak atau aktor intelektual.
“Dapat saya memastikan yang dua orang ini bukan merupakan mahasiswa,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, keempat mahasiswa yang kini ditahan dijerat dengan pasal berlapis yang sangat serius. Mereka disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 187 KUHP.
“Ancaman hukumannya kalau Undang-Undang Darurat itu adalah 12 tahun penjara,” tutup Kapolresta. (*)
