BERAU TERKINI – Nilai dugaan korupsi melalui skema kredit fiktif di Bankaltimtara yang merupakan bank plat merah itu diduga mencapai angka fantastis, yakni mencapai Rp275 miliar.
Angka itu terungkap setelah tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan di tiga kantor bank milik pemerintah daerah tersebut.
Penggeledahan serentak dilakukan di tiga titik pada Jumat (15/8/2025) pagi. Dimulai dari Kantor Wilayah Bankaltimtara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadang Wahyudi, mengatakan langkah hukum yang telah diambil pihaknya sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Telah dilakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan,” ujar Dadang.
Ia menjelaskan, kasus ini terkait dengan 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diduga menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Nilai total dari puluhan fasilitas kredit inilah yang mencapai ratusan miliar rupiah.
“Total nilai dari 47 fasilitas kredit tersebut diduga mencapai Rp 275 miliar,” kata Dadang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa lebih dari 20 saksi, namun belum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi. Dadang menegaskan bahwa proses pendalaman kasus masih terus dilakukan.
“Sementara ini penyidikan masih terus berjalan,” pungkasnya. (*)