BERAU TERKINI – Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang siswa menjadi tersangka dalam kasus ledakan SMAN 72 Jakarta Utara.
Ledakan terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat (7/11) lalu. Akibatnya puluhan orang menjadi korban luka.
Polda Metro Jaya telah menetapkan siswa berinisial F sebagai tersangka.
Karena masih di bawah umur, polisi menetapkan F sebagai anak berkonflik dengan hukum atau ABH.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menjelaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.

Menurut Kombes Iman Imanuddin, ABH diduga telah melanggar hukum dengan melakukan peledakan di area SMAN 72 Jakarta Utara.
“Dari keterangan saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan, terdapat dugaan ada perbuatan melanggar hukum yang patut diduga, melanggar Pasal 80 ayat 2 juncto 76 (c) UU Perlinudngan Anak maupun Pasal 355 KUHP dan pasal 187 KUHP, serta pasal 1 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia,” jelas Kombes Iman Imannudin dikutip dari siaran Instagram resmi Polda Metro Jaya.
Dia juga menyampaikan salah satu alasan ABH melakukan aksi upaya meledakan sekolahnya.
Menurutnya, ABH adalah seorang yang kesepian dan tidak memiliki tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya.
“Dari proses penyidikan bahwa ABH ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut,” ujarnya.
“Dorongannya yang bersangkutan merasa sendiri, dan merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik di lingkungan keluarga, maupun di lingkungan sekolah,” jelasnya.
Lebih jauh, pihak Polda Metro Jaya menyampaikan akan terus memperhatikan hak-hak anak terpenuhi dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
“Untuk menjamin proses penyelidikan penyidikan mengedapankan hak anak, karena kita ketahui baik korban dan ABH ini berkaitan dengan hak anak, kami bersama KPAI memastikan proses penegakan hukum memperhatikan hak anak-anak,” jelasnya.
