Foto: Pelaku R-A saat diamankan Unit PPA Polres Berau
TANJUNG REDEB- Jual anak dibawah umur melalui aplikasi media sosial Michat, wanita berusia 20 tahun berinisial RAA, diamankan Satreskrim Polres Berau, Senin (13/2/2023) di Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kabag Ops Polres Berau Kompol Febriadi Silvano Muabuay, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Berau.
“Adapun barang bukti yang diamankan 3 unit handphone untuk melakukan transaksional atau mencari pria hidung belang di media sosial dan uang senilai Rp 500 ribu,” katanya, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna, Selasa (14/02/2023)
Dikatakannya, muncikari tersebut sudah memperdagangkan anak di bawah umur sejak 8 bulan lalu. Yang mana, usianya masih 16 tahun. Adapun tarif sekali kencan berkisar Rp 500 hingga Rp 1 juta.
Dari penyilidikan, tersangka yang bertugas mencarikan pria hidung belang melalui aplikasi media sosial. Setelah harga disepekati, korban kemudian dipertemukn dengan pria tersebut.
“Tersangka mendapatkan komisi Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per sekali kencan,” katanya.
Selain memperdagangkan 2 anak di bawah umur, tersangka juga mempekerjakan sejumlah wanita pekerja seks komersial. Bahkan, hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 5 saksi yang bekerja dengan tersangka. Di mana kata dia, 3 pekerja diantaranya sudah berusia 20 tahun ke atas.
“Dari lima saksi yang diperiksa, hanya dua anak di bawah umur. Tiga diantaranya sudah berusia dewasa,” jelasnya.
Terungnkapnya kasus tersebut, berkat laporan masyarakat melalui hotline Polres Bersu. Di mana masyarakat dibuat resah dengan semakin maraknya aktivitas pekerja seks komersial di Tanjung Redeb, yang melibatkan anak di bawah umur.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap RAA di salah satu wilayah di Tanjung Redeb, usai melakukan transaksi Senin (13/2) pada pukul 01.30 Wita dan pukul 02.00 Wita. Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
“Tersangka dikenakan Undang-Undangan Perlindungan Anak Maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (/)