BERAU TERKINI – Upaya Polres Berau memberantas narkoba terus berlanjut, seorang pemuda diamankan di Sambaliung usai kedapatan simpan 35 poket sabu.
Seorang pemuda berusia 25 tahun di Kelurahan Sambaliung tak berkutik saat digerebek Satresnarkoba Polres Berau. Dari tangannya, polisi menyita puluhan poket kecil sabu yang diduga siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, tersangka berinisial AS. Dia ditangkap pada Kamis (12/2/2026) dini hari, sekira pukul 00.30 Wita di wilayah Kelurahan Sambaliung, Berau.
Di usia yang masih tergolong muda, kata Agus, AS diduga berperan sebagai pengedar atau “kartel kecil” yang memasok sabu dalam kemasan siap jual.
“Tersangka memiliki 35 poket kecil sabu dengan total berat 8,25 gram,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, yang diterima petugas pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan ciri-ciri dan keberadaan yang bersangkutan, anggota langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat,” ujarnya.
Hasilnya, polisi menemukan 35 bungkus kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto total 8,29 gram.
“Puluhan poket sudah siap diedarkan,” jelasnya.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran.
Di antaranya 24 lakban bekas pembungkus, empat bundel plastik c-tik, satu plastik c-tik besar, dua dompet kecil, dua unit handphone.
Kemudian satu timbangan digital warna silver, satu gunting, satu sendok sabu, dan dua lakban bergambar.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu celana pendek jeans, satu unit sepeda motor warna hitam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Seluruh barang bukti dan tersangka tersebut, kini telah diamankan di Mapolres Berau guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” terangnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto aturan penyesuaian pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat. “Ancaman hukuman seumur hidup,” jelasnya.
AKP Agus Priyanto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal. Tanpa dukungan warga, pengungkapan seperti ini sulit dilakukan. Kami pastikan penindakan akan terus dilakukan.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Jangan takut untuk melaporkan tindak kejahatan di lingkungannya,” pungkasnya. (*)
