Foto: Pelaku curanmor yang diamankan Satreskrim Polres Berau
TANJUNG REDEB- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Berau merhasil mengungkap 3 kasus Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) beserta penadahnya.
AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari operasi yang dilakukan sejak 17 Agustus hingga 5 September 2023.
Tiga kasus ini diungkap dapam kurun waktu berbeda, pengungkapan pertama pada 29 Agustus 2023, kemudian 1 September 2023, dan 3 September 2023.
“Dari 3 kasus ada 6 tersangka yang berhasil kami tangkap,” katanya, Senin (4/9/2023).
Adapun keenam tersangka itu masing-masing berinisial Mf, J, H, Abh, Aj dan R. Dua diantaranya merupakan penadah barang curian.
Tidak hanya tersangka, polisi juga mengamankan 3 unit motor, dimana 1 diantaranya sudah sempat dijual oleh pelaku dengan harga Rp 2.600.000.
“Dua unit kami amankan dari para tersangka, dan satu sudah sempat dijual,” katanya.
Terungkapnya kasus curanmor ini, bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraannya. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan, dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
Dijelaskannya, pada pengungkapan di tanggal 29 Agustus 2023, dilakukan pada pukul 10.00 Wita di Jalan Manunggal, Tanjung Redeb. Pengungkapan kedua, pada Sabtu 2 September 2023 di Jalan Siranuddin, Kelurahan Gunung Tabur. Dan ke tiga di tanggal 3 September 2023 pada pukul 01.00 dini hari.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati dalam menyimpan kendaraan dan jangan meninggalkan kunci di motor,” pungkasnya. (*/).
Reporter: Hendra Irawan