Foto: Kapolres Berau didampingi Kasat Reskrim Polres Berau kala jumpa pers usai menangkap pelaku penggelapan kendaraan roda 4.
TANJUNG REDEB- Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus tersangka penipuan dan penggelapan mobil di Kabupaten Berau berinisia MY. Pelaku ditangkap di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Sementara, satu tersangka berinisial MS sudah ditahan di Mapolres Samarinda, dan seorang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, penangkapan tersangka MY berawal dari dua laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan kendaraan mobil.
“Pelaku ditangkap di TKP, Jalan Singkuang, Gg Dimas Usai dilakukan penyelidikan,” ucapnya Selasa (22/8/2023).
Steyven menjelaskan, Waktu dan TKP Pencurian terjadi pada hari Minggu (6/8/2023) di depan Dealer Yamaha Jalan Pemuda, Tanjung redeb. Kemudian, TKP kedua pada hari Kamis (4/8/23) di rumah korban Jalan Mojo RT 003, Kampung Labanan Makmur, Teluk Bayur.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa dua unit mobil, yakni mobil Kijang Innova berwarna abu-abu, dan mobil Agya berwarna hitam dan barang bukti pendukung lainnya.
“Salah satu modus tersangka yakni dengan merental mobil. Kemudian mobil itu dibawa kabur tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan dibawa ke Samarinda. Di sana, mobil rentalan itu dipindahtangankan,” jelasnya.
Korban yang merasa dirugikan dan ditipu, kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Berau. Usai mendapat laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan tersangka atas nama MY, MS, dan satu lagi S.
Sayangnya, S berhasil kabur dan masih dalam pencarian.
“MS diamankan di Samarinda, beserta barang bukti,” katanya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna pun menambahkan, modus kasus ini merental mobil selama dua hari. Tersangka memberikan uang sewa kepada korban sebesar Rp 1,5 juta untuk meyakinkan pemilik mobil disertai KTP palsu.
“Para pelaku ini sepertinya sudah terorganisir dan berpengalaman dalam hal penipuan dan penggelapan kendaraan,” ujarnya.
Bahkan kata Ardian, untuk tersangka MS tidak bisa diamankan disini, lantaran sudah ditahan di Polres Samarinda karena sudah menggelapkan puluhan mobil. Setidaknya, barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi sebanyak 40 mobil.
“Jadi ini memang komplotan atau jaringan namun di berau sudah kita amankan dan baru hanya 2 yang melaporkan terkait dengan penggelapan tersebut,” tuturnya.
Terkait DPO, pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut namun yang bersangkutan belum berada di Kalimantan.
“Jadi masih kita dalami kalau sudah ada sudah kita ungkap akan disampaikan kepada rekan-rekan media,” jelasnya.
Para pelaku terancam dikenakan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (/)
Reporter: Hendra Irawan