TANJUNG REDEB– Kasat Kantas Polres Berau, AKP Wulyadi turut menyoroti keberadaan sejumlah pohon yang berada di badan jalan di beberapa titik Kota Tanjung Redeb.
Beberapa titik jalan tersebut yakni Murjani II- III, dan Jalan Diponegoro. Bahkan, keberadaan pohon tersebut sudah “memakan” korban.
Yang di mana kata dia, seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal karena menabrak sebuah pohon yang tumbuh subur di sekitar jalan Murjani III, pada Selasa (24/12/2024).
“Kalau ada pohon di badan jalan itu tidak dibenarkan. Karena selain mengganggu pengguna jalan, juga dapat menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.
Memang kata dia, penanaman pohon di sektor jalan bertujuan untuk penghijauan dalam kota. Hanya saja, ketika bagian dari pohon tersebut mulai mengganggu pengendara, maka instansi terkait harus segera melakukan pemangkasan.
“Jika dahan atau rantingnya menghalangi atau mengganggu lalu lintas harus memangkasnya. Itu harus,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi timbulnya korban jiwa, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyikapi pohon yang ditanam di sekitar badan jalan.
“Karena sudah mengganggu jalan. Apalagi, kondisi jalan yang gelap kalau malam. Itu sangat rawan. Nanti akan kami sampaikan ke pihak terkait,” pungkasnya. (/)