BERAU TERKINI – Polresta Samarinda menggagalkan penyaluran 247 karung minuman keras tradisional jenis Cap Tikus atau Ciu.

Minuman keras itu ditemukan di atas dua unit truk yang terparkir di pinggir jalan dini hari, Senin (23/2/2025) lalu.

Dua unit truk tersebut dikabarkan akan melancarkan perjalanan menuju Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara dari Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, menerangkan bila penangkapan itu berawal dari petugas partoli dalam Operasi Pekat.

Setelah dilakukan pengecekan kendaraan, polisi mendapati ratusan karung berisi miras ilegas cap tikus.

“Dipastikan oleh anggota yang berpatroli,” ucap Kombes Pol Hendri, mengutip laporan Nusantara Terkini.

Polisi menggelar konferensi pers usai melakukan penanahan kepada tersangka dan mengamankan barang bukti. (redaksi)
Polisi menggelar konferensi pers usai melakukan penanahan kepada tersangka dan mengamankan barang bukti. (redaksi)

Total barang bukti yang diamankan mencapai angka yang mencengangkan yakni 9.880 kilogram atau nyaris 10 ton.

Ratusan karung tersebut terbagi dalam dua armada pengangkut dengan beban masing-masing empat hingga lima ton.

Polisi turut mengamankan enam belas orang di lokasi kejadian termasuk sopir dan kuli angkut.

Namun penyidik hanya menetapkan pria berinisial R selaku pemilik barang sebagai tersangka utama.

Barang haram tersebut diketahui didatangkan langsung dari Manado Sulawesi Utara melalui Pelabuhan Peti Kemas Palaran.

Polisi mengamankan barang bukti beserta truk pengangkut miras, di Mapolresta Samarinda. (redaksi)
Polisi mengamankan barang bukti beserta truk pengangkut miras, di Mapolresta Samarinda. (redaksi)

Untuk mengelabui petugas manifest pengiriman disamarkan sebagai barang campuran.

Rencananya miras ini akan diecer ke warung-warung kelontong di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.

Target pasarnya meliputi Samarinda, Balikpapan, Bontang hingga Kutai Barat.

Tersangka R rupanya bukan pemain baru dalam bisnis ini.

Ia tercatat pernah meloloskan pengiriman serupa pada November tahun lalu sebelum akhirnya tertangkap kali ini.

“Pelaku ini pebisnis yang sudah pernah melakukan kasus serupa,” terangnya.

Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin merinci modus pengemasan miras tersebut.

Cairan memabukkan itu dibungkus plastik seberat dua puluh kilogram per kemasan dengan harga jual cukup tinggi.

Satu kemasan plastik dijual pemilik ke pengecer dengan harga satu juta delapan ratus ribu rupiah.

Tersangka kini dijerat Peraturan Daerah Samarinda dengan ancaman kurungan enam bulan atau denda maksimal lima puluh juta rupiah.

“Jadi dijualnya langsung satu kemasan itu. Untuk pengemasan ulang masih kami dalami,” ucap Akp Baharuddin.