BERAU TERKINI – Satreskoba Polres Mahakam Ulu (Mahulu) menggagalkan peredaran obatan terlarang jenis sabu oleh seorang bandar narkona berinisial PH (34), di Kampung Ujoh Bilang.
PH diamankan polisi saat serdang menunggu pelanggan di samping SD Negeri 02 Long Bagun, sekira pukul 02.30 Wita dini hari.
Saat ditangkap oleh polisi, PH mengakui bila dirinya seorang bandar. Yang akan menjual sabu untuk menutupi kebutuhan ekonomi.
“Itu diakui miliknya, dan mau dijual kembali,” kata Kapolres Mahulu Akbp Eko Alamsyah.
Pengakuan itu dikuatkan dengan temuan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram yang disimpan di saku celana.
Selain itu diamankan juga arang bukti lain berupa puluhan plastik klip kecil, timbangan digital, alat hisap sabu, pipet kaca, korek api gas, satu unit handphone, serta uang tunai senilai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di tempat tinggal tersangka dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Mahakam Ulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perubahannya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Mahulu masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus guna mengungkap jaringan yang terlibat, dengan komitmen penanganan perkara secara profesional hingga tuntas.
