BERAU TERKINI – Tersangka kasus penyebaran isu ijazah palsu Jokowi yakni Roy Suryo dkk tak ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka.

Roy Suryo, dokter Tifa dan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus penyebaran isu ijazah palsu Jokowi selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Usai diperiksa lebih dari 9 jam, penyidik Polda Metro Jaya tak melakukan penahanan kepada Roy Suryo dkk.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penyidik mencecar 377 pertanyaan kepada Roy Suryo dkk dalam kasus penyebaran isu ijazah palsu Jokowi.

“Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon) 157 pertanyaan, untuk RS (Roy) 134 pertanyaan dan untuk TT (Tifa) pertanyaan,” kata Kombes Budi Hermanto, Kamis (13/11/2025) dikutip dari laporan CNN Indonesia.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan akuntabel, efektif dan efisien,” tambahnya.

Pihaknya menjelaskan alasan tak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dkk usai melakukan pemeriksaan.

Sebab Roy Suryo dkk mengajukan saksi dan ahli meringankan dalam kasus penyebaran isu ijazah palsu Jokowi.

Konpres Polda Metro Jaya (Instagram/@poldametrojaya)
Konpres Polda Metro Jaya (Instagram/@poldametrojaya)

Sebagai informasi, sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran isu dugaan ijazah palsu Jokowi, ada Roy Suryo hingga Dokter Tifa.

Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran isu dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi menjelaskan, para tersangka tersebut melakukan penyebaran isu ijazah palsu Jokowi.

Namun isu yang disebarkan tersebut bukan berdasarkan hasil ilmiah.

Adapun pihak Polda Metro Jaya sebelumnnya menjelaskan bahwa ijazah kelulusan dari UGM milik Jokowi adalah asli.

“Bukti menunjukkan telah terjadi manipulasi digital terhadap dokumen ijazah menggunakan analisis tidak ilmiah,” kata Irjen Asep Edi, Jumat (7/11/2025) dikutip dari Instagram resmi Polda Metro Jaya.

Pihaknya menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan para ahli.

Para ahli tersebut meliputi ahli pidana, ITE, bahasa, sosiologi hukum, komunikasi sosial, psikologi massa, serta praktisi digital forensik dari berbagai lembaga, termasuk Dewan Pers, Komisi Informasi Pusat, dan Kemenkum.

“Penetapan ini dilakukan setelah melalui gelar perkara yang melibatkan para ahli dan pengawas, baik dari internal maupun eksternal kepolisian,” ujarnya.

Lebih jauh, polisi membagi dua kelompok tersangka dalam dua klaster. Tersangka di klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE dan DHL.

“Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP, juncto Ayat 2 UU ITE,” jelasnya.

Adapun tersangka dari klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311, dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal UU ITE,” ucapnya.