BERAU TERKINI – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau memastikan segera melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Kampung Teluk Sumbang yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti karena dinilai belum lengkap.

Kapolres Berau melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, mengatakan, pengembalian berkas tersebut telah disertai petunjuk teknis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau yang kini sedang ditindaklanjuti penyidik.

“Saat ini teman-teman dari penyidik juga tengah proses melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa,” katanya, Kamis (29/1/2026).

“Kami juga dalam tahap koordinasi dengan ahli dari BPKP untuk melakukan pemeriksaan atau BAP tambahan,” ujar Kasim.

Kasim menjelaskan, koordinasi dengan JPU telah dilakukan pada Selasa (27/1/2026).

Penyidik juga berkomitmen untuk segera merampungkan seluruh petunjuk sebelum kembali melimpahkan berkas perkara.

Bahkan, sebelum berkas dilimpahkan kembali, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan JPU.

“Prinsipnya, kami akan maksimal melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan,” tegasnya.

Kasim menambahkan, petunjuk jaksa yang harus dilengkapi sifatnya teknis dan tengah dikerjakan oleh tim penyidik. 

Ia optimistis, setelah pelengkapan dilakukan, tidak akan ada lagi perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa.

Terkait berlakunya KUHAP baru yang mengatur berkas perkara hanya dapat dikembalikan satu kali, Kasim menyebut penyidik dan JPU sepakat menggunakan pola koordinasi yang lebih intens dan tercatat secara resmi.

“Jadi sebelum pelimpahan, kami akan membuat berita acara koordinasi sesuai KUHAP yang baru. Di situ dicatat pendapat jaksa dan pendapat penyidik, supaya nanti tidak ada lagi perbedaan setelah berkas dilengkapi,” jelasnya.

Ia berharap, setelah seluruh petunjuk dipenuhi, perkara dugaan korupsi JUT Teluk Sumbang dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan.

“Harapan kami perkara ini cepat selesai, cepat tuntas, sehingga ada kepastian hukum,” ujarnya.

Kasim juga memastikan tiga tersangka dalam perkara tersebut hingga kini masih berstatus wajib lapor dan tetap kooperatif.

“Mereka masih bisa dihubungi dan masih berkomunikasi dengan kami,” pungkasnya. (*)