BERAU TERKINI Praktik produksi narkotika rumahan dengan modus operandi baru berhasil diungkap oleh Unit Opsnal Kepolisian Sektor Samarinda Seberang.

Aparat membongkar sebuah laboratorium gelap atau clandestine lab yang memproduksi pil ekstasi oplosan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lambung Mangkurat II, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Kota, pada Jumat (16/1/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RY, 33 tahun. Ia diduga berperan sebagai peracik sekaligus produsen barang haram tersebut.

RY diketahui memproduksi pil ekstasi dengan mencampurkan sabu-sabu dan obat sakit kepala. Ia kemudian mencetaknya menggunakan cetakan bermotif karakter pahlawan super “Iron Man” dan tengkorak segi enam.

Kepala Polsek Samarinda Seberang, Ajun Komisaris Polisi A. Baihaki, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pengguna narkoba sebelumnya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah ke lokasi produksi rumahan milik tersangka.

Baihaki menegaskan bahaya racikan sembarangan yang dilakukan pelaku terhadap kesehatan pengguna karena mengandung campuran bahan kimia yang tidak terukur.

“Pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi campuran sabu di rumah kontrakannya. Seluruh peralatan produksi, bahan baku, dan hasil cetakan telah kami amankan,” ujar Baihaki, Senin (19/1/2026).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yang menguatkan aktivitas produksi ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan butir pil ekstasi siap edar bermotif Iron Man dan tengkorak berwarna merah muda.

Selain itu, petugas menemukan bubuk pil siap cetak serta berbagai peralatan produksi seperti alat cetak besi, blender, alat pres, dan pembakar spiritus. Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan bahan kimia, alkohol 96 persen, dan bahan campuran lainnya.

Tersangka RY beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Markas Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” kata dia menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.