BERAU TERKINI – Sebanyak 3 lokasi toko emas di Jawa Timur digeledah tim Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus TPPU tambang ilegal.

Tim Dittipedeksus Bareskrim Polri menggeledah 3 lokasi toko emas di Jawa Timur pada Kamis (19/2/2026) kemarin.

Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari kasus tambang ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar).

Menurut Dirtipedeksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan kasus tambang ilegal di Kalbar yang perkaranya telah diputus oleh PN Pontianak.

Dilansir laporan CNN Indonesia, tim Dittipedeksus Bareskrim Polri menduga adanya aliran uang ke lokasi penggeledahan tersebut yang diduga berasal dari tindak pidana pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam penggeledahan itu, tim Dittipedeksus Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana tambang ilegal serta pengolahan dan penjualan emas.

Pihak kepolisian saat menyidak aktivitas tambang emas ilegal.

Menurutnya aktivitas transaksi dari hasil tambang ilegal di Kalbar dalam kurun waktu 2019-2025 mencapai hingga Rp 25,8 triliun.

Karena itu pihaknya kini mengusut TPPU dari hasil tambang ilegal.

“Akumulasi transaksi terkait diperkirakan mencapai Rp25,8 triliun selama periode 2019–2025,” jelasnya.

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, Dittipedeksus Bareskrim Polri menegaskan akan melakukan penindakan secara tegas terhadap aktivitas ilegal seperti tambang ilegal.

Tak hanya aktivitas tambang ilegal, aktivitas turunannya seperti pengolahan hingga jual beli dari hasil tambang ilegal juga akan diusut oleh Dittipedeksus Bareskrim Polri.

“Dimana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” tegasnya.