BERAU TERKINI – Polresta Balikpapan mengamankan barang bukti setara Rp2,6 miliar dari tindak pidana pengedaran dan penggunaan narkoba.
Angka barang bukti itu, setara dengan 1,08 kilogram sabu.
Lalu ditotal dengan hasil rupiah dari 1.319 butir pil ekstasi.
Kemudian di tambah dengan rupiah dari tembakau gorila atau sintetis seberat 8,1 gram.

Barang bukti itu kini diamankan di Mapolresta Balikpapan, bersama dengan 44 orang tersangka dari 44 kasus narkoba yang dicatat oleh polisi.
“Ini operasi dari Januari sampai Februari,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata JS Manggala, mengutip siaran pers Polda Kaltim.
Fakta paling mencengangkan, dari 44 orang tersangka tersebut 30 diantaranya masuk dalam kelompok usia Generasi Z alias Gen Z.
Dengan rentan usia 18 sampai 29 tahun.
Fakta ini menempatkan kelompok paling rentan dengan tindak pidana narkoba adalah kelompok Gen Z.
“Ini kelompok paling rentan di Balikpapan,” terangnya.
Seluruh tersangka kini harus bermalam di hotel prodeo sembari menunggu masa persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
