Foto: Kapolres Berau saat jumpa pers terkait pengungkapan tambang ilegal di Berau

TANJUNG REDEB- Satreskrim Polres Berau berhasil ungkap kasus ilegal mining di yang diduga berada di wilayah konsesi PT Supra Bara Energi (SBE) di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, pada Selasa (9/11/2022), pukul 11.00 Wita.

Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya menjelaskan, untuk sementara ini pihaknya telah mengamankan 1 unit eksavator, dan 1 tersangka berinisia Muklas Nurrohman (MU).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MU, ternyata masih ada 2 orang lagi berinisial SP dan JH, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tambang ilegal tersebut.

“Mereka ini diduga pemodal. Dan saat ini, masih dilakukan penyeleidikan oleh Satreskrim Polres Berau. Apabila ada perkembangan, kami akan menginformasikannya kembali. Ada kemungkinan tersangka bertambah,” ungkapnya.

Terungkapnya kasus tersebut, dikatakannya, berkat laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas maraknya tambang ilegal di Kabupaten Berau. Salah satunya di Kampung Pegat Bukur.

Berangkat dari laporan itu, jajarannya langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang operator, sampel batu bara beserta alat berat exavator yang digunakan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengaku banyak juga laporan dan pengaduan adanya tambang ilegal di wilayah lain. Aduan itu tegas Shindu, akan segera ditindaklanjuti oleh tin reserse.

“Nanti, apabila ada informasi lebih lanjut dari masyarakat, jika ditindaklanjuti ada unsur tindak pidananya, maka akan kami lakukan proses dan penangkapan,” Jelasnya.

Ketika disinggung, apakah Bupati Berau dan Wakil Bupati Berau, pernah melaporkan maraknya aktivitas tambang ilegal ke Polres Berau. Shindu menyebut, untuk laporan secara resmi, pihaknya belum terima terkait hal itu.

“Kalau aduan dan laporan secara resmi dari Pemkab Berau itu belum ada kami terima,” jelasnya.

Sementara terkait kebenaran, mengenai informasi aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan di wilayah konsesi PT SBE, masih didalami. Yang jelas kata Shindu, dalam melakukan aktivitas izin-izin pertambangan seperti seharusnya.

“Adapun lokasinya, apakah masuk dalam areal konsesi atau bukan, harus disertai bukti dokumen-dokumen legalnya. Jadi masih di dalami,” terangnya.

Pihaknya menegaskan, akan berkomitmen dalam memberantas aktivitas tambanh ilegal di Kabupaten Berau, sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Kaltim.

“Kami berkomitmen, yang jelas ketika ada laporan, dan kami mendapati sendiri pasti akan dilakukan penindakan sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Kaltim,” jelasnya.

Adapun tersangka MU, diancam dengan 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Tersangka diancam pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 miliar,” pungkasnya. (/)