BERAU TERKINI – Polemik kepemilikan lahan kelapa sawit seluas 5 hektare di Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, terus memanas. Lahan yang sebelumnya diklaim milik Yayasan Al-Itisham itu kini mendapat penolakan dari warga RT 03.
Kuasa Hukum warga RT 03 Biatan Ilir, Syahrudin, menegaskan, pernyataan salah satu pengurus yayasan terkait klaim kepemilikan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Klaim yang disampaikan pengurus yayasan itu tidak benar. Rekomendasi yang dianggap pengurus sebagai legal kepemilikan itu salah. Rekomendasi itu belum berizin, masih panjang lagi tahapannya,” terang Syahrudin, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, jika hanya mengandalkan rekomendasi itu, maka tidak punya kekuatan hukum untuk menguasai lahan tersebut.
Sebenarnya, kata dia, pengurus yayasan sudah mengetahui bahwa lahan sawit tersebut bukan milik mereka, namun milik masyarakat.
Dia juga menyampaikan, ada oknum pengurus yayasan yang diduga melakukan pencurian lahan kelapa sawit milik warga.
“Kenapa saya sampaikan seperti itu, kami punya bukti dan saksi. Berupa surat kepemilikan. Karena setahu saya, izin kepemilikan lahan atau perkebunan itu paling tidak memiliki SKPT atau sertifikat,” paparnya.
Dia pun menyarankan kepada pengurus yayasan yang mengklaim lahan sawit tersebut untuk meminta maaf terbuka dan mengakui kekeliruannya.
Karena apa yang disampaikan pengurus yayasan yang menyebut adanya penjarahan di kebun sawit itu telah melukai hati warga RT 03.
“Silakan minta maaf kepada masyarakat Biatan Ilir, khususnya warga RT 03. Kami tunggu sampai 1 minggu ke depan. Jika tidak ada, kami akan melakukan langkah hukum lebih lanjut, karena telah mencemarkan nama baik warga RT 03 Biatan Ilir,” paparnya.
Syahrudin juga menyoroti yayasan tersebut tidak melaporkan keberadaannya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau. Selain itu, pergantian pengurus juga tidak pernah melibatkan pemerintah kampung.
“Ini kan bermasalah juga,” pungkasnya. (*)
