BERAU TERKINI — Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, memberikan penjelasan terkait isu anggaran fasilitas rumah dinas gubernur dan wakil gubernur yang tengah menjadi sorotan publik.
Seno Aji merasa perlu meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengakui, dalam sesi wawancara sebelumnya, keterbatasan ruang dan waktu membuat penjelasan mengenai substansi anggaran tersebut belum tersampaikan secara detail.
Seno Aji pun menyampaikan permohonan maaf jika pernyataan sebelumnya menimbulkan kesan yang kurang tepat bagi publik.
“Dalam wawancara tadi, saya merasa waktu dan ruang yang tersedia sangat terbatas, sehingga belum bisa menjelaskan secara lengkap dan mendalam tentang substansi anggaran fasilitas rumah jabatan serta ruang kerja pimpinan daerah,” ungkap Seno Aji, Kamis (2/4/2026).
Menanggapi alokasi anggaran lebih dari Rp25 miliar dalam APBD 2025, Seno Aji menegaskan, dana tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi bangunan yang sudah berusia puluhan tahun.
Ia menekankan, rumah jabatan (rujab) dan ruang kerja bukanlah fasilitas pribadi, melainkan aset negara yang berfungsi mendukung pelayanan publik, perbaikan sistem keamanan, hingga ruang operasional kegiatan resmi daerah.
Anggaran jumbo tersebut tersebar ke dalam puluhan item belanja, termasuk perbaikan kantor gubernur, ruang kerja wakil gubernur, hingga kebutuhan operasional harian agar tetap layak dan fungsional dalam melayani masyarakat Kalimantan Timur.
Seno Aji juga mematahkan anggapan rumah dinas merupakan tempat eksklusif bagi pejabat.
Ia mencontohkan bagaimana fasilitas tersebut sering dibuka lebar untuk ribuan warga dalam momen-momen tertentu, seperti hari raya keagamaan.
“Rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur sudah beberapa kali kami buka lebar-lebar untuk ribuan warga pada beberapa momen. Termasuk saat Idulfitri kemarin,” ujarnya.
“Warga bebas datang bersilaturahmi, berfoto, dan makan bersama. Itu menunjukkan bahwa rumah ini benar-benar menjadi rumah rakyat, bukan sekadar tempat tinggal pejabat,” imbuh Seno.
Terkait pola penganggaran, Seno Aji memastikan seluruh prosesnya mengikuti mekanisme standar penyusunan APBD yang sah dan transparan.
Usulan rehabilitasi dimulai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga melalui proses panjang di DPRD Kaltim sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Seluruh tahapan tersebut, menurutnya, berada di bawah pengawasan ketat dan audit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap rupiah dari APBD dapat dipertanggungjawabkan.
“Pola pengusulan dan penganggarannya mengikuti mekanisme standar penyusunan APBD daerah. Selanjutnya dibahas bersama DPRD Provinsi dalam proses penyusunan KUA-PPAS hingga Rancangan APBD. Seluruh proses ini diaudit dan diawasi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Seno.
Seno Aji menegaskan sikap terbukanya terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
Ia berharap keterbukaan informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jernih mengenai pengelolaan kebijakan daerah di Kaltim.
“Pada akhirnya, kami sangat terbuka dengan masukan dan pengawasan dari masyarakat, supaya setiap rupiah dari APBD benar-benar dipakai sebaik mungkin untuk kemajuan Kalimantan Timur,” pungkasnya. (*)

