SAMARINDA – Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama tiga bulan, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) akhirnya menetapkan satu tersangka utama dalam kasus dugaan pertambangan batubara ilegal yang merusak Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) atau Hutan Pendidikan Unmul.
Tersangka yang ditetapkan adalah seorang pria berinisial Rudini bin Sopyan. Perkembangan signifikan dari kasus yang menyita perhatian publik ini dipaparkan oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Melki Bharata, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan di DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025) kemarin.
Melki menjelaskan, kerja senyap timnya dimulai sejak awal April 2025. Penyelidikan dipicu oleh pemberitaan media dan video viral, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
“Pada 7 April 2025, kami turun ke lapangan dan menemukan telah terjadi land clearing serta singkapan batubara di lokasi,” ujar Melki Bharata.
Untuk membangun kasus yang kuat, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi, mulai dari mahasiswa yang mendokumentasikan kejadian hingga operator alat berat. Selain itu, empat orang ahli dari berbagai kementerian dan pakar hukum pidana turut dimintai keterangan untuk memastikan semua unsur pidana terpenuhi.
Dari hasil kerja maraton tersebut, penyidik menyimpulkan peran sentral Rudini dalam kasus ini. Ia mengatur seluruh kegiatan ilegal di lapangan, mulai dari menyewa alat berat hingga memobilisasinya melalui jalan angkut perusahaan lain.
“Rudini ini pemodal sekaligus penanggung jawab seluruh kegiatan,” terangnya.
Setelah semua bukti dianggap cukup, Polda Kaltim akhirnya mengambil langkah hukum yang tegas. Rudini kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Pencegahan Perusakan Hutan. Melki membenarkan penetapan status hukum Rudini telah dilakukan pada awal bulan ini.
“Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 2 Juli 2025, dilanjutkan pemeriksaan dan penahanan pada 4 Juli 2025,” beber Melki.
Kini tersangka telah ditahan di rutan Polda Kaltim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain. (*)
