BERAU TERKINI – Polda Kaltara mengungkap kasus kredit fiktif di Bankaltimtara, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ditreskrimsus Polda Kaltara mengungkap kasus pemberian kredit fiktif di Bankaltimtara.
Dalam proses penyidikan, terungkap modus pemberian kredit fiktik. Yakni dengan menggunakan surat perintah kerja atau SPK Fiktif sebagai jaminan.
Sebanyak 47 kredit dengan jaminan SPK fiktif diduga terjadi di sejumlah wilayah kerja Bankaltimtara yang tersebar di dua daerah di Kaltara.
“Penyidik menemukan 47 fasilitas kredit yang diduga menggunakan jaminan SPK fiktif untuk memperoleh persetujuan pinjaman di Bank Kaltimtara,” ujar Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi
“Dari jumlah tersebut, 25 fasilitas kredit berada di wilayah kerja Kanwil Kaltara, terdiri dari 17 di Kabupaten Nunukan dan 5 di Tanjung Selor,” jelasnya.
Ditreskrimsus Polda Kaltara juga memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari internal Bankaltimtara, kreditur hingga perhitungan auditor dari BPKP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan ditemukan kerugian negara hingga Rp 208 miliar.
Tak hanya kerugian, Ditreskrimsus Polda Kaltara juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Di mana dua dari enam tersangka merupakan mantan kepala cabang Bankaltimtara.
“Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat di antaranya berinisial DSM, SA, DA, dan RA telah ditahan di Polda Kaltara,” katanya.
“Sementara dua tersangka lainnya, BS dan AD, menjalani penahanan di Lapas Cipinang karena keduanya tengah terlibat proses hukum di tempat lain,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kaltara juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai sekitar Rp30 miliar, uang tunai Rp3.893.818.321 dan satu pucuk senjata api jenis pistol Walther PPKS kaliber 22 LR beserta dua magazin.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penggeledahan di kantor cabang Bankaltimtara.
Penggeledahan serentak dilakukan di Kantor Wilayah dan Kantor Cabang Tanjung Selor di Bulungan, serta Kantor Cabang Nunukan.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadang Wahyudi, usai memimpin penggeledahan pada Jumat malam, mengonfirmasi skala operasi tersebut.
“Hari ini kita lakukan penggeledahan di tiga lokasi sekaligus,” kata Dadang.
Ia menegaskan bahwa penyidikan ini berfokus pada dugaan adanya kredit fiktif yang diajukan untuk menarik dana dari bank milik pemerintah daerah tersebut.
“Ada dugaan kredit fiktif yang dilakukan sejak 2022 hingga 2024,” ungkapnya.
Meskipun telah memeriksa puluhan saksi dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, hingga kini pihak kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi.
Dari hasil penggeledahan, tim menyita sekitar 30 kardus dokumen untuk didalami lebih lanjut.
“Sementara ini penyidikan masih terus berjalan,” pungkas Dadang. (*)
