SAMARINDA – Lambannya penanganan kasus dugaan perusakan lahan pendidikan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman menuai kritik keras.
Kelompok Kerja (Pokja) 30 mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jaringan hingga ke aktor intelektualnya.
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Menurutnya, aparat terkesan tidak bernyali saat harus berhadapan dengan kepentingan korporasi besar yang diduga terlibat di belakang layar.
Ia menyatakan keheranannya atas lambannya proses, padahal pelanggaran terjadi di kawasan yang seharusnya dilindungi secara ketat.
“Ini mencerminkan lemahnya keberanian hukum saat menyentuh korporasi,” kata Buyung, Jumat (18/7/2025).
Pokja 30 menyoroti proses penyidikan yang hingga kini baru menyentuh satu pihak. Padahal, aktivitas pengerukan tanah berskala besar diduga kuat melibatkan sebuah jaringan yang terorganisir. Ia khawatir proses hukum ini hanya akan mengorbankan pelaku di level bawah untuk melindungi dalang utamanya.
“Jangan cuma pekerja lapangan yang dikorbankan. Harus diusut siapa yang mengatur, siapa yang menikmati hasil, dan siapa yang memberi izin,” tegas Buyung.
Menurutnya, kasus ini telah menjadi ujian nyata bagi wibawa negara. Ini bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan menyangkut keberanian negara dalam melindungi aset institusi pendidikan dari praktik ilegal yang merusak.
Buyung menegaskan, transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi pertaruhan besar bagi kredibilitas aparat di mata publik. Ia menyatakan Pokja 30 akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Kalau kasus ini tidak dibuka secara terang, maka kepercayaan publik terhadap negara bisa runtuh,” tutupnya. (*)
