BERAU TERKINI – Pokdarwis Desir buka suara soal polemik honor pekerja destinasi wisata Labuan Cermin.
Polemik besaran honor pekerja di objek wisata Labuan Cermin, Kecamatan Biduk-Biduk, Berau, akhirnya mendapat tanggapan dari Ketua Pokdarwis Desir, Candra.
Ia menilai pernyataan Ketua BUMK Biduk Mandiri yang menyinggung nominal upah pekerja terkesan tidak bijak karena tanpa penjelasan menyeluruh.
Candra menegaskan, tidak etis jika pembahasan nominal upah yang saat ini berlaku justru mengkambinghitamkan pengelola lama, yakni Pokdarwis Desir. Terlebih, menurutnya, penetapan upah tersebut tidak pernah melibatkan pihaknya.
“Kalau memang sistem yang sekarang hanya mengadopsi pola sebelumnya, seharusnya ada komunikasi dan koordinasi lebih dulu dengan kami atau pihak-pihak yang terlibat saat merumuskan sistem tersebut,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, sistem pengupahan yang diterapkan pada 2024–2025 lahir dari kondisi riil yang dihadapi saat itu.
Sebelum 2024, pekerja hanya menerima upah sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan dengan jam kerja panjang, bahkan tanpa waktu istirahat memadai maupun fasilitas makan siang.
Nominal tersebut, kata Candra, jauh di bawah standar UMK Berau yang saat itu mencapai Rp3,6 juta lebih, sehingga dinilai belum layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja di Biduk-Biduk.
Selain itu, kondisi Labuan Cermin kala itu juga sedang mengalami krisis kepercayaan akibat isu kemunculan buaya muara yang sempat viral secara nasional. Dampaknya, kunjungan wisatawan menurun drastis dan tidak stabil.
“Kalau dipaksakan sistem gaji tetap mengikuti UMK, justru berpotensi merugikan pengelola karena jumlah kunjungan saat itu sangat fluktuatif,” jelasnya.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah pola kunjungan wisatawan yang cenderung membludak hanya saat hari libur nasional seperti Idul fitri, Idul adha, Natal, dan Tahun Baru. Di luar itu, kunjungan bisa sangat sepi.
Belum lagi, kondisi geografis Biduk-Biduk yang jauh dari pusat perdagangan, sekitar 6-7 jam dari Tanjung Redeb dan hingga 14 jam dari ibu kota provinsi, membuat harga kebutuhan pokok lebih tinggi dibanding daerah perkotaan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pokdarwis Desir bersama para pihak kemudian merumuskan sistem bagi hasil. Dalam skema itu, pekerja mendapatkan Rp2.000 per pengunjung reguler atau Rp20.000 per trip carter.
“Kesepakatan ini sempat berlangsung sangat alot. Namun, diyakini bisa mencapai bahkan melampaui UMK jika promosi berjalan maksimal dan kunjungan meningkat,” paparnya.
“Pendapatan saat musim ramai juga diharapkan bisa menutup kekurangan saat low season,” sambung Candra.
Ia juga menekankan, Pokdarwis Desir hanya bertindak sebagai pengelola sementara saat Labuan Cermin mengalami kekosongan pengelolaan pada 2023.
Sebelumnya, pengelolaan dilakukan oleh BUMK Biduk Mandiri sejak 2017 hingga 2022, serta lembaga Lekmalamin sebelum itu.
Karena itu, ia menyayangkan jika pernyataan yang disampaikan ke publik justru memicu persepsi negatif dan menyudutkan pihak tertentu.
“Seharusnya dengan pengalaman panjang, pengelola sebelumnya lebih matang dalam komunikasi publik dan bisa berdiskusi dulu dengan para pihak, sebelum menyampaikan pernyataan,” tegasnya.
Candra menambahkan, tingginya pendapatan pekerja pada musim ramai bukan semata karena sistem.
Melainkan hasil kontribusi banyak pihak, mulai dari masyarakat, pelaku wisata, media, hingga pemerintah dalam mempromosikan Labuan Cermin.
“Lonjakan penghasilan saat peak season itu memang bagian dari skenario untuk menutup pendapatan di bulan sepi, agar secara keseluruhan tetap berada di standar UMK,” pungkasnya.

