Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Pohon hutan kota tidak boleh atau dilarang untuk sarana kampanye pada tahun politik saat ini. Dari beberapa kasus, pohon yang berada di kawasan dalam kota tidak jarang dijadikan tempat bagi para calon untuk mengiklankan diri dengan menempelkan gambar/foto di batang pohon.

Contoh saja, situasi yang terjadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. Dimana beberapa titik/batang pohon di kota, dipasangi spanduk yang berisi ajakan politik.

Tidak hanya itu, pohon juga jadi target iklan gratisan oleh para pengelola bisnis di bawah naungan perusahaan percetakan/printing.

Kondisi itu pun mencuri perhatian Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertamanan dan Pemakaman Dinas Lingkungan Hidp dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Berau, Ramadiansyah.

Pihaknya khawatir bila hal itu tetap dilakukan, akan membuat pohon mengalami gangguan pertumbuhan. Sebab, paku yang ditancap akan berpotensi memunculkan karat yang merusak proses pertumbuhan pohon kota tersebut.

3D POHON 2

“Jangan sampai lah menggunakan pohon, karena akan merusak proses tumbuhnya,” kata Rama-sapaannya, saat ditemui awak berauterkini.co.id, di kantornya Jalan Pangeran Diguna, Senin (2/9/2024).

Diketahui, pohon perkotaan itu dilindungi negara melalui Permendagri Nomor 1/2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, telah mengatur jenis hingga peran pemerintah dan masyarakat dalam memastikan kelestarian hutan dan tanaman di dalam kawasan perkotaan.

Tidak hanya pohon, disebutkan juga, seluruh fasilitas yang dibangun lewat anggaran pemerintah, tidak selaiknya digunakan sebagai sarana kepentingan di luar pemerintahan. Apalagi dalam urusan politik.

“Tidak etis bila digunakan untuk kepentingan politik,” sesunya.

Rama bilang, dalam proses penertiban alat peraga kampanye alias algaka, pihaknya akan menunggu permintaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau.

Dimana dalam penertiban, ketiga pihak tersebut harus turut serta. Sementara DLHK hanya menyediakan alat untuk melakukan penertiban.

“Yang menilai itu melanggar atau tidak, tentu dari penyelenggara. Maka, kami akan terus berkoordinasi,” terangnya.

Pihaknya mengimbau, agar para relawan hingga tim pemenangan setiap calon di Pilkada tahun ini, agar memilih tempat yang telah disediakan pemerintah untuk berkampanye melalui baliho hingga billboard.

Tentunya, melalui perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau.

“Pemerintah sudah siapkan tempatnya, silakan dimanfaatkan. Jangan pakai pohon hidup!,” tegas Rama. (*)