BERAU TERKINI – Tarif listrik untuk Triwulan I 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan harga.
PLN Berau pastikan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan pada Triwulan I Tahun 2026 atau periode Januari – Maret. Kebijakan ini berlaku secara nasional, termasuk di Kabupaten Berau.
Kepala PLN UP3 Berau, Rizki Rhamdan Yusup menyampaikan bahwa ketetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Meski regulasi membuka peluang adanya penyesuaian tarif, pihaknya memutuskan untuk mempertahankan tarif guna menjaga daya beli masyarakat.
“Tarif dasar listrik yang berlaku di Berau saat ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Tidak ada kenaikan tarif pada Januari 2026 karena pemerintah memutuskan tarif Triwulan I tetap,” ujar Kepala PLN UP3 Berau saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, tarif listrik yang diterapkan di Berau mengikuti kebijakan nasional dan tidak ditetapkan secara khusus oleh daerah.
“Perlu kami luruskan bahwa tarif ini berlaku secara nasional, bukan hanya di Berau. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir ada tarif khusus daerah,” jelasnya.
Berdasarkan ketetapan tersebut, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga pelanggan sosial masih mengacu pada tarif yang telah berlaku sebelumnya.
Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan menekan beban pengeluaran masyarakat.
“Masyarakat juga bisa mengakses dan melihat sendiri di web PLN,” terangnya.

PLN UP3 Berau mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan listrik secara bijak dan efisien, terutama di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat.
“Kami berharap kebijakan tarif tetap ini bisa membantu masyarakat, sekaligus mendorong pemanfaatan listrik yang lebih hemat dan bertanggung jawab,” tutupnya.
Dihimpun Berauterkini.co.id, berikut ini daftar tarif Listrik PLN Berlaku Nasional (Triwulan I 2026):
Golongan
Rumah Tangga R-1 (900 VA RTM) Rp 1.352,00 / kWh
Rumah Tangga R-1 (1.300 VA) Rp 1.444,70 / kWh
Rumah Tangga R-1 (2.200 VA) Rp 1.444,70 / kWh
Rumah Tangga R-2 (3.500 – 5.500 VA) Rp 1.699,53 / kWh
Rumah Tangga R-3 (6.600 VA ke atas) Rp 1.699,53 / kWh
Bisnis B-2 (6.600 VA – 200 kVA) Rp 1.444,70 / kWh
Bisnis B-3 (> 200 kVA)
WBP: K × 1.035,78 / kWhLWBP: 1.035,78 / kWh
Industri I-3 (> 200 kVA – < 30.000 kVA)
WBP: K × 1.035,78 / kWhLWBP: 1.035,78 / kWh
Industri I-4 (≥ 30.000 kVA) Rp 996,74 / kWh
Pemerintah P-1 (6.600 VA – 200 kVA) Rp 1.699,53 / kWh
Pemerintah P-2 (> 200 kVA)
WBP: K × 1.415,01 / kWhLWBP: 1.415,01 / kWh
Pemerintah P-3 – Rp 1.699,53 / kWh
Penerangan Jalan Umum LTR/LTM/LTT Rp 1.644,52 / kWh
