Foto: Penyerahan berita acara oleh KPU Berau ke Bawaslu Berau, di Gedung Balai Mufakat, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (21/6/2023) kemarin.

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum alias KPU Berau menggelar rapat pleno penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, Kabupaten Berau. Rapat tersebut diselenggarakan di Gedung Balai Mufakat, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (21/6/2023) kemarin.

Rapat pleno itu dihadiri langsung oleh perwakilan kader partai politik, Bawaslu Berau, TNI/Polri, Kesbangpol, Disdukcapil dan Kejari Berau.

Dalam laporannya, Ketua KPU Berau Budi Harianto menyebutkan, jumlah DPT pada Pemilu 2024 ini mencapai 191.845 pemilih. Meningkat sekitar 41.617, dibanding Pemilu 2019 lalu dengan jumlah DPT 150.228 pemilih.

Jumlah tersebut merupakan hasil dari proses panjang verifikasi data DPT. Mulai dari pencoklitan, penetapan DPS, masukan masyarakat, analisis kegandaan, sinkronisasi data, DPSHP hingga DPSHP akhir.

“Jumlahnya pada tahun ini meningkat sekitar 33 persen dari pemilu sebelumnya,” kata Budi.

Terkait jumlah pemilih, paling terbanyak berada di Kecamatan Tanjung Redeb sebanyak 51.309 pemilih. Sementara pemilih paling sedikit berada di Kecamatan Maratua. Hanya 2.784 pemilih.

Menjelaskan jumlah pemilih itu, Budi mengklaim bila rilis jumlah DPT merupakan data akurat setelah menseleksi pemilih melalui verifikasi secara faktual. Dalam verifikasi itu, ditemukan banyak pemilih baru. Lalu banyak pula ditemui pemilih tak memenuhi syarat, meskipun jumlahnya minor.

Selain itu, seleksi pemilih juga diberlakukan bagi yang memiliki data ganda. Baik antar kabupaten, maupun ganda antar provinsi serta adanya mobilitas penduduk yang pindah keluar dan pindah masuk.

“Jadi mereka yang sudah meninggal masih terdata itu yang kita TMS kan selama dilengkapi data pendukung” ujarnya.

Dijelaskannya, DPT yang baru saja ditetapkan tersebut telah terkunci untuk Pemilu 2024 mendatang. DPT tersebut nantinya dijadikan dasar dalam penyiapan logistik pemilu, seperti pembuatan TPS atau surat suara.

“Walau demikian jumlah DPT tersebut dalam pencetakan surat suara akan ditambahan surat suara sebanyak 2 persen dari jumlah DPT,” jelasnya.

Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT nantinya dapat menggunakan surat suara lebih tersebut, dan sisa surat suara yg belum terpakai.

“Jadi 2 persen itu menjadi cadangan surat suara untuk mengantisipasi adanya daftar pemilih tambahan (DPTb) setelah ditetapkannya DPT sampai hari Pemilu 2024 nanti,” ucapnya. (*)

Reporter: Sulaiman