BERAU TERKINI – DPRD Berau telah menggelar Rapat Paripurna terkait pendapat akhir fraksi-fraksi atas pembahasan dan persetujuan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah pada Minggu (30/11/2025) malam.

Dua Raperda krusial tersebut adalah Raperda APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 dan Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meskipun semua fraksi menyatakan persetujuan, sejumlah catatan penting disampaikan, salah satunya datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Juru Bicara Fraksi PKS, Thamrin, mengatakan, penyusunan APBD 2026 menghadapi tantangan fiskal yang serius. 

Proyeksi dana transfer dari pemerintah pusat yang mengalami penurunan signifikan menuntut pemerintah daerah untuk lebih realistis dan selektif dalam menentukan prioritas anggaran.

Fraksi PKS menekankan perlunya efisiensi maksimal pada belanja operasional. 

Bupati Berau didorong untuk mengutamakan program yang memiliki dampak langsung dan menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Program yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pemulihan ekonomi dan pelayanan dasar harus dievaluasi,” tegas Thamrin.

PKS secara spesifik mengajukan tiga rekomendasi utama kepada Pemerintah Kabupaten Berau, yakni efisiensi belanja operasional, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta transparansi dan pengawasan ketat.

Thamrin menegaskan, pengawasan dan transparansi ini mutlak diperlukan agar tidak terjadi kebocoran anggaran.

Terkait revisi Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS menilai perubahan regulasi ini harus diarahkan untuk menyederhanakan administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Terpenting, perubahan ini harus tetap menjaga iklim investasi agar tetap kondusif,” ujarnya.

Di akhir penyampaian sikap fraksi, Thamrin menyatakan Fraksi PKS Berau menyetujui kedua raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

Namun, ia juga berpesan agar seluruh catatan yang diberikan dapat diimplementasikan secara hati-hati, dengan koordinasi lintas dinas, dan tidak membebani masyarakat.

“Kami menyetujui raperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan harapan pelaksanaannya tetap berpihak pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Berau,” tutup Thamrin. (*)