TANJUNG REDEB – Menanggapi keluhan mengenai kondisi rombong bantuan yang mulai rusak, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau mengingatkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tepian Segah mengenai tanggung jawab pemeliharaan. Aset yang telah dihibahkan oleh pemerintah tersebut wajib dijaga dan dirawat oleh kelompok pedagang penerima.

Bantuan puluhan rombong seragam ini merupakan bagian dari program penataan kawasan wisata kuliner di Tepian Jalan Ahmad Yani. Namun, seiring berjalannya waktu, beberapa pedagang mengeluhkan kondisi rombong yang tak mampu bertahan lama dan mulai mengalami kerusakan.

Kepala Bidang UMKM dan Koperasi Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, menjelaskan bahwa sejak awal, tanggung jawab pemeliharaan telah diserahkan kepada masing-masing kelompok pedagang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Mengenai pemeliharaan, itu sudah diserahkan kepada kelompok pedagang untuk dapat dijaga dengan baik mengikuti Perbup maupun Surat Edaran Sekretaris Kabupaten Berau. Pemeliharaannya tetap dari kelompok,” terang Hidayat.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa pemerintah tidak lepas tangan sepenuhnya. Para pedagang yang rombongnya mengalami kerusakan dapat mengajukan proposal permohonan bantuan pemeliharaan secara resmi kepada pemerintah daerah.

“Berdasarkan proposal itulah baru pemerintah daerah bisa menganggarkannya,” tambahnya. (Adv/Aya)