BERAU TERKINI – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Berau yang melarang aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Teras Bandara Kalimarau mendapat sorotan serius dari DPRD Berau.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, mendesak Pemkab agar dalam melakukan penertiban harus melahirkan solusi yang adil bagi para pedagang.

Agus memahami, penertiban di kawasan bandara harus dilakukan mengingat potensi gangguan terhadap ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan penerbangan.

Ia menekankan, faktor keselamatan adalah alasan kuat mengapa PKL tidak diperbolehkan berdagang di kawasan tersebut.

“Bandara itu tempatnya pesawat mendarat, kendaraan yang melaju kencang seperti pesawat tentu memiliki risiko yang membahayakan. Bukan hanya membahayakan pesawat dan penumpang di dalamnya, tapi PKL yang berjualan itu juga ada risiko besarnya,” jelasnya.

Meskipun menyadari risiko keselamatan, Agus mengingatkan PKL memiliki peran penting sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, penertiban tidak boleh dilakukan secara sepihak.

“Jadi perlu ada keseimbangan antara penertiban dan pemberdayaan. Jangan asal gusur saja, tapi harus ada solusi yang adil untuk pedagang,” tegas Agus.

Ia menambahkan, penataan PKL ini bukan hanya tugas pemerintah daerah dan masyarakat, tetapi juga membutuhkan peran sektor swasta.

Agus yakin, jika perusahaan yang beroperasi di Berau mau terlibat melalui dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan menyediakan fasilitas atau lokasi usaha yang lebih aman dan tertata, maka penataan PKL akan lebih mudah untuk diwujudkan. (*/Adv)