JAKARTA – Ketum PKB Cak Imin mengusulkan pemilihan kepala daerah tak lagi dipilih langsung oleh rakyat.
Ketum PKB Muhaimim Iskandar atau Cak Imin memberikan usulan soal Pilkada.
Usulan ini disampaikan menanggapi Putusan MK yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal.
Menurut Cak Imin, usulan dari PKB ini sebagai jalan tengah antara keinginan pemerintah dengan publik.
Cak Imin mengatakan kepala daerah yakni Gubernur ditunjuk oleh pemerintah pusat, sementara kepala daerah Bupati dan Wali kota dipilih oleh DPRD.
Hal itu disampaikan Cak Imin di puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025) malam.
“Pola yang pertama gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat ditunjuk oleh pemerintah pusat,” kata Cak Imin dikutip dari Beritasatu.
“Tetapi bupati, karena dia bukan perwakilan pemerintah pusat, maka bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD,” lanjutnya.
Menurut Cak Imin, usulan tersebut juga merupakan hasil dari sejumlah pertemuan NU di beberapa musyawarah nasional yang memerintahkan kepada PKB untuk mengkaji ulang pilkada secara langsung.
Sebab NU dan PKB menilai pilkada berbiaya tinggi dan kerap menyedot anggaran tinggi.
“Satu, kesimpulannya seluruh kepala daerah harus biaya mahal untuk menjadi kepala daerah, yang kadang-kadang tidak rasional,” ujarnya.
“Yang kedua, ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung kepada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain Pileg pemilihan anggota DPR, DPD, serta Pilpres sementara pemilu lokal terdiri atas Pileg anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta Pilkada.
