Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur ( Pj Gubernur Kaltim), Akmal Malik, memberikan dukungan positif terhadap upaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) se Kaltim, dalam upaya mengembalikan pengawasan terhadap sektor pertambangan ke daerah.

Diakuinya, bahwa inisiasi tersebut berangkat dari suara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang saat ini sudah gerah dengan maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kaltim.

“Iya, memang kami meminta masukan itu,” ungkap Akmal, saat diwawancarai awak berauterkini.co.id, usai meresmikan elemen baru di Jembatan Sambaliung, Sabtu (22/9/2024) malam lalu.

Menurutnya, bahwa daerah tidak hanya diberikan kewenangan dalam pengawasan terhadap tambang saja.

Namun bisa dikembalikan untuk dapat melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ‘nakal’ yang juga masif di “Bumi Batiwakkal”.

“Jangan cuma mengawasi saja, tapi juga bisa melakukan penanganan,” tegasnya.

Dia menginginkan, pemerintah daerah tidak jadi macan ompong. Hanya melihat saja potensi ancaman lingkungan tanpa bisa melakukan penertiban pada perusahaan tambang yang ugal-ugalan kala beroperasi.

“Kan saat ini memang kewenangan kita terbatas,” ujarnya.

Namun, untuk mengambil langkah itu dibutuhkan perjuangan yang panjang. Sebab untuk mewujudkan itu, maka negara harus bisa merubah undang-undang yang berlaku.

Setidaknya kewenangan tersebut tercatat dalam beleid Undang-Undang (UU) Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara telah mengubah wewenang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Insya Allah, kami akan melakukan yang terbaik,” kata pria berdarah Minang itu.

Disebutnya, bila suara para pimpinan DLH se Kaltim telah berada di meja Kementerian ESDM. Namun untuk memastikan langkah tersebut, maka harus dibutuhkan kerja ekstra dan komunikasi lebih lanjut ke DPR RI, sebagai perumus undang-undang.

“Kan untuk itu, kita harus merubah undang-undang,” terang Akmal.

Dikabarkan sebelumnya, bahwa pada awal September 2024 lalu, DLH se Kaltim telah melakukan pertemuan dalam agenda rapat koordinasi antar OPD di bidang lingkungan hidup di seluruh Kaltim.

Dalam rapat itu, mayoritas daerah di Kaltim sepakat untuk menarik kembali kewenangan pengawasan pertambangan ke daerah. Sebab, saat ini hak tersebut berada di pemerintah pusat.

Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana, mengatakan bahwa dari rakor tersebut semua daerah di Kaltim sepakat untuk mengajukan permohonan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengawasi jalannya pertambangan di daerah.

“Iya, semua daerah sepakat, kewenangan pengawasan kembali ke daerah,” kata Mustakim, Senin (9/9/2024).

Tidak muluk-muluk, hanya dalam tataran pengawasan. Sebab, sejauh ini meski melihat secara gamblang aktivitas pertambangan ilegal di Berau dan terkadang merugikan masyarakat, daerah hanya bisa mengadu saja, tidak dengan penindakan atas dampak besar yang dialami daerah.

Saat ini, mulai izin, analisis mengenai dampak lingkungan, sampai pengawasan berada di pemerintah pusat. Padahal, sebelumnya berada di tataran pemerintah level kabupaten kota.

“Kita tidak buta melihat itu, tapi kewenangan ada di pusat. Kami juga aktif beri laporan itu,” ungkapnya.

Dalam perkembangan saat ini, kata Mustakim, Pemprov Kaltim sudah melayangkan surat ke Kementerian ESDM, namun belum mendapatkan respon berarti.

“Belum ada tindaklanjut ini. Kami masih menunggu,” ujarnya. (*)