Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menjelaskan soal masa cuti Bupati Sri Juniarsih, yang dipastikan saat ini akan maju kembali di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau 2024, menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saat cuti tersebut, penjabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara yang melekat pada jabatan kepala daerah, seperti kendaraan dinas, ajudan hingga rumah jabatan.

“Selama masa kampanye juga tidak dibolehkan pakai fasilitas negara,” tegas Said, saat dikonfirmasi awak berauterkini.co.id, Selasa (9/7/2024).

Soal penunjukan penanggungjawab (Pj) jabatan Bupati Berau selama menjalani masa cuti, menurut Said, bila bupati saat ini resmi menjadi calon bupati (petahana), maka akan digantikan wakil bupati.

Namun, bila keduanya mencalonkan kembali, maka akan dipastikan penunjukan Pj akan diberikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Biasanya, penjabat dinas di tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan diterjunkan untuk mengisi kekosongan kursi bupati.

Bisa pula diusulkan untuk diisi oleh Sekda Berau yang saat ini masih aktif. Sehingga, kondisi tersebut bergantung pada usulan bupati yang aktif saat ini.

Kursi bupati yang akan diisi oleh pj nantinya, akan berlaku selama dua bulan terhitung saat kampanye Pilkada telah dimulai.

“Nanti untuk Pj akan diusulkan oleh bupati yang aktif,” terangnya.

Sebagai komando ASN di Berau, saat disinggung ihwal berjalannya program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Said menegaskan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk cermat dan bekerja sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun.

Sehingga dipastikan pula program pemerintah tidak akan mandeg setelah jabatan bupati diganti oleh pj.

“Masuk pertengahan tahun ini, semua OPD sudah menjalankan tugasnya, tinggal menuntaskan program yang telah disusun,” tuturnya. (*/ADV)