BERAU TERKINI – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Redeb menegaskan penerapan prinsip Zero Tolerance to Fraud menyusul penanganan kasus yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan kerjanya.
Bahkan, oknum tersebut juga telah diberhentikan sebagai pegawai BRI.
Pemimpin Cabang BRI Tanjung Redeb, Audrey Hansi Herlambang, mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum, khususnya Kejari Berau, dalam menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan bersikap kooperatif dalam mendukung pengungkapan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Berau,” ujarnya dalam siaran pers.
Ia menjelaskan, kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI terhadap kecurangan yang dilakukan oknum pegawainya.
Hal ini juga sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan kebijakan tidak ada toleransi terhadap kecurangan (Zero Tolerance to Fraud), yang telah dilakukan secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir.
BRI juga telah memberhentikan yang bersangkutan sebagai sanksi tegas dan siap mendukung proses hukum kepada pelaku sesuai prosedur yang ada.
“Sebagai tindak lanjut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tegas Audrey.
Dalam operasional bisnisnya, BRI menegaskan komitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menjaga integritas dan kepercayaan publik. (*)
