BERAU TERKINI – Sektor pertambangan menyumbang angka PHK terbesar di Berau dalam beberapa waktu terakhir.
Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Berau, didominasi dari sektor pertambangan. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, hingga 8 September 2025, sebanyak 987 pekerja tercatat resmi sebagai korban PHK
Angka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat sektor pertambangan merupakan tulang punggung ekonomi Berau sekaligus penyumbang tenaga kerja dalam jumlah besar.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda, menjelaskan bahwa PHK tidak selalu terjadi karena kesalahan dari pihak karyawan. Menurutnya, terdapat berbagai faktor yang melatarbelakangi terjadinya PHK, seperti habisnya masa kontrak kerja, efisiensi operasional perusahaan, hingga kebangkrutan.
“Jadi misalnya, kalau kontrak kerja sudah selesai, pemerintah tidak bisa ikut campur. Itu murni perjanjian antara perusahaan dengan vendor,“jelas Sony Perianda saat dihubungi pada Kamis (18/9/2025).
Ia mencontohkan, terdapat pula perusahaan yang terpaksa gulung tikar akibat kasus penggelapan dana. Kondisi tersebut mengakibatkan perusahaan tidak lagi mampu melanjutkan operasional, sehingga karyawan terkena imbas pemutusan hubungan kerja.
Sony menegaskan bahwa PHK seharusnya menjadi opsi terakhir, terutama bila kesalahan terletak pada pihak karyawan. Ia menilai, perusahaan wajib melalui beberapa tahapan pembinaan sebelum menjatuhkan keputusan PHK.
“Kecuali kalau kesalahan fatal seperti tindakan asusila memang tidak bisa dipertahankan. Tapi untuk kasus lain, biasanya ada pengurangan lembur, pemotongan upah, hingga pembinaan terlebih dahulu,” imbuhnya.

Meski demikian, ia mengatakan para pekerja yang mengalami PHK tetap memiliki peluang untuk mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan manfaat seperti uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja.
“Dengan catatan, mereka sebelumnya sudah terdaftar oleh perusahaan ke dalam program JKP. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021,” ungkap Sony.
Ia menambahkan, terdapat satu perusahaan tambang di Berau yang diketahui mengajukan JKP untuk sekitar 700 karyawannya. PHK massal tersebut bukan karena pelanggaran, melainkan murni alasan efisiensi setelah proyek mereka selesai.
Meski sektor tambang mencatat angka PHK tertinggi, situasi berbeda terlihat di sektor perkebunan. Sony mencatat, jumlah pekerja yang terkena dampak PHK di sektor ini relatif kecil. Padahal, menurutnya, sektor perkebunan memiliki prospek karier yang menjanjikan.
“Dari posisi penyemprot bisa berkembang ke manajemen atau administrasi. Pendidikan pun tidak harus terlalu tinggi untuk bisa meniti karier di perkebunan,” ucapnya.
Namun, dia bilang, banyak pencari kerja di Berau yang masih lebih tertarik bekerja di sektor tambang karena dianggap menjanjikan penghasilan lebih besar, meskipun risiko PHK juga lebih tinggi.
PHK Sumbang Angka Pengangguran
Terpisah, Kepala Bidang Perluasan dan Penempatan Kerja Disnakertrans Berau, Dewi Rakhmasari, menyebutkan bahwa kasus PHK menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka pengangguran di Berau.
Kendati begitu, ia juga menyoroti beberapa faktor lain yang turut memengaruhi, seperti masuknya tenaga kerja dari luar daerah. Hal ini terjadi karena Kabupaten Berau memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Kalimantan Timur, yang menarik banyak pencari kerja dari daerah lain.
“Karena upah minimum kita tertinggi di Kaltim, jadi seperti madu yang dikejar lebah. Banyak orang datang ke Berau mencari pekerjaan,” ujar Dewi.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa tingkat inflasi dan ketidaksesuaian data statistik juga dianggap turut memengaruhi peningkatan angka pengangguran.
Menurutnya, terdapat banyak kasus di mana mantan pekerja yang terkena PHK memilih membuka usaha kecil, namun tidak terdata secara resmi sebagai wirausaha.
“Kalau orang yang di-PHK membuka usaha, tapi tidak tercatat sebagai wirausaha, itu bisa menambah angka pengangguran. Jadi tidak sepenuhnya data mencerminkan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dewi mengungkapkan, berdasarkan data terbaru, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Berau pada tahun 2024 mencapai 5,15 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 4,95 persen.
Ia berharap, dengan sinergi berbagai pihak, tren pengangguran ini bisa ditekan pada tahun 2025.
“Kami terus berupaya memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan pelatihan keterampilan, terutama bagi mereka yang terdampak PHK,” pungkas Dewi.
