BERAU TERKINI – Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 29 petugas keamanan di perusahaan tambang batu bara PT Supra Bara Energi (SBE) akhirnya menemukan titik terang.
Sengketa ketenagakerjaan tersebut telah diselesaikan melalui proses mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau bersama manajemen perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda, memastikan, seluruh tuntutan yang diajukan para pekerja telah disepakati bersama sebagai jalan tengah penyelesaian konflik.
“Semua tuntutan karyawan sudah disepakati. Perusahaan berkomitmen memenuhi hak-hak pekerja, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, PT SBE diwajibkan membayarkan sejumlah hak normatif kepada para petugas keamanan yang terdampak PHK.
Hak tersebut meliputi upah sisa kontrak selama 4 bulan 29 hari, kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta gaji Januari 2026 untuk periode 1-8 Januari.
Sony menjelaskan, proses mediasi dilakukan pada Senin, 11 Januari 2026, dan berlangsung cukup alot sebelum akhirnya kedua belah pihak mencapai kata sepakat.
“Kami memfasilitasi pertemuan dan negosiasi. Memang membutuhkan waktu karena ada beberapa poin yang harus diklarifikasi dan disesuaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, polemik ini mencuat pada Sabtu (10/1/2026), ketika puluhan petugas keamanan PT SBE mendatangi kantor manajemen perusahaan.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas kebijakan PHK yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tanpa kejelasan pemenuhan hak pekerja.
Kebijakan PHK itu menuai sorotan karena dinilai tidak lazim. Pasalnya, para petugas keamanan tersebut baru saja membantu mengungkap dugaan penggelapan solar yang melibatkan tiga oknum security lainnya.
Namun, alih-alih mendapatkan apresiasi, sejumlah petugas yang tidak terlibat justru ikut terdampak kebijakan pemutusan kontrak.
Bahkan, pihak manajemen sempat dituding enggan membayarkan upah sisa kontrak. Hanya menawarkan pembayaran satu bulan gaji serta gaji pokok.
“Secara aturan, apabila kontrak kerja diputus sebelum masa berakhir, maka pihak yang memutus wajib membayar sisa upahnya. Perusahaan sudah menyanggupi kewajiban tersebut dan akan disesuaikan dengan sisa masa kontrak masing-masing pekerja,” tegas Sony.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, Disnakertrans Berau berharap tidak ada lagi polemik lanjutan dan seluruh hak pekerja dapat direalisasikan sesuai perjanjian. (*)
