Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Pejabat petahana Bupati dan Wakil Bupati Berau, Sri Juniarsih dan Gamalis, diharuskan menyetorkan berkas cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau jelang penetapan bakal calon kepala daerah (bacakada), menjadi pasangan calon (paslon), Minggu 22 September mendatang.

Disebutkan Ketua KPU Berau, Budi Harianto, berkas yang diberikan ke KPU nantinya merupakan dokumen yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dokumen pengajuan cuti harus kami terima seminggu sebelum penetapan paslon,” kata Budi, Kamis (5/9/2024).

Diketahui, saat ini pasangan petahana, kembali maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau tahun ini. Dinyatakan lolos dalam verifikasi berkas dan medical check-up (MCU) alias cek kesehatan yang dilakukan beberapa waktu lalu di Balikpapan.

Sehingga, dipastikan pasangan petahana tersebut selangkah lagi untuk maju ditetapkan sebagai paslon oleh KPU Berau.

Pasangan petahana harus menjalani proses cuti selama 60 hari efektif masa kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 23 Novemver 2024 mendatang.

“Dua bulan masa efektif kampanye paslon nantinya,” jelas Budi.

Aturan cuti itu pun telah diatur dalam PKPU Nomor 11/2020, tentang Perubahan atas PKPU nomor 4/2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Hingga saat ini, belum ada beleid baru yang dikeluarkan oleh KPU RI dalam mengatur urusan cuti petahana.

“Belum ada PKPU baru. Jadi yang berlaku masih yang tahun 2020,” jelasnya lagi.

Sementara, untuk bapaslon Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW), dimana MP merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2024/2029, juga harus mencantumkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan sebelum ditetapkan sebagai calon.

“Jadi semua klir tidak memegang jabatan publik selama proses politik ini berlangsung,” tegasnya. (*)