TANJUNG REDEB – Bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Berau, Sri Juniarsih dan Gamalis (petahana), akan menjalani proses cuti hanya saat dalam masa kampanye. Itu pun setelah pasangan tersebut lolos dari verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai mendaftarkan diri pada 27 sampai 29 Agustus ini dan kampanye selama 62 hari.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024, pelaksanaan kampanye berlangsung pada 25 September sampai 23 November mendatang atau berjalan selama 62 hari. Selama itu pula posisi kepala daerah diisi oleh penjabat.
Kepada awak berauterkini.co.id, Ketua KPU Berau, Budi Harianto, mengatakan posisi kepala daerah tetap akan diduduki meski telah mendaftarkan diri di KPU sebagai bacalon bupati dan wakil bupati.
“Cuti hanya berlaku sejak dimulainya tahapan kampanye,” jelas Budi, di kantornya, Jumat (23/8/2024).
Aturan cuti itu pun telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11/2020, tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Hingga saat ini, belum ada beleid baru yang dikeluarkan oleh KPU RI dalam mengatur urusan cuti petahana.
“Belum ada PKPU baru, jadi yang berlaku masih yang tahun 2020,” ungkap Budi.
Berstatus masih menjalankan posisi sebagai kepala daerah, tentu akan memunculkan kecurigaan publik. Sebab, petahana yang mendaftarkan diri di KPU nantinya, memiliki banyak potensi menyalahgunakan kewenangan.
Bahkan, petahana aktif juga memilki potensi untuk melakukan komunikasi intens dengan para unsur pejabat teras dalam melanggengkan kekuasaannya dan juga pemerintah punya kewenangan dalam mengkonsolidasikan para petinggi instansi vertikal di daerah.
“Itu ranahnya Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang menjawab,” jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini tahapan akan masuk dalam proses pengumuman pendaftaran calon bupati yang dimulai 24 sampai 26 Agustus.
Dalam proses ini, para calon dapat memulai untuk mempersiapkan berkas pendaftaran yang akan dimulai pada sehari setelah akhir masa pengumuman.
“Mulai besok sampai 26 Agustus, kami akan umumkan, termasuk soal syarat pendaftaran,” janji Budi. (*)