Foto: Para pelaku usai diamankan Satresnarkoba Polres Berau.
TANJUNG REDEB- Enam pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja diamankan Satres Narkoba, Polres Berau. Penangkapan itu bermula kala aparat kepolisian menangkap (FI), pada 19 November 2023 lalu, sekira pukul 12.00 Wita.
Wakpolres Berau Komank Adhi Andika didampingi Kasat Resnakroba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan itu bermula ketika pihaknya mendapat laporan adanya pengiriman paket berupa narkoba.
“Sekarang FI bersama 5 tersangka lain, sudah kami tahan di Mapolres Berau,” katanya.
Diterangkannya, awalnya FI memesan Ganja tersebut bersama sejumlah orang rekannya. Seusai FI menemukan alamat penjual ganja melalui media sosial Instagram yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara.
“Kunci dari semua tersangka adalah FI,” ujarnya.
Setelah melakuan pemesanan secara online, ganja yang dipesan tersangka FI, tiba pada Minggu (19/11/2023) dengan berat 122 gram. Barang haram itu dikirim dari medan melalui jasa pengiriman di Tanjung Redeb.
Sebenarnya kata mantan Kapolsek Kelay itu, sehari sebelumnya, FI telah menerima pesanan ganja yang juga dikirim melalui jasa pengiriman yang sama. Namun saat itu, tersangka berhasil memasarkannya hingga habis.
Pada pesanan ganja yang kedua itu, berhasil diketahui petugas kepolisian, berkat adanya informasi yang masuk. Dari keterangan yang diterima saksi, pesanan tersebut terdiri dari 1 paket berisi ganja. Paket itu hendak diambil oleh wanita berinisial PU yang merupakan istri tersangka FI.
Polisi yang mengetahui hal itu, langsung mengamankan PU dan melakukan interogasi. Kepada polisi, PU mengaku disuruh mengambil paket yang berisi pakaian.
Petugas kepolisian pun membuka paket tersebut disaksikan langsung oleh PU. Di dalamnya ditemukan 1 poket ganja besar yang diselipkan dalam lipatan pakaian.
“Kemudian anggota melakukan control delivery ke rumah tersangka FI, dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Kepada penyidik, FI mengaku memesan ganja tersebut bersama beberapa temannya, yakni berinisial IY, SA, HE dan CR.
Polisi kemudian melakukan pengejaran rekan-rekannya, dan berhasil mengamankannya dihari itu juga. Tidak cukup di empat rekannya, polisi juga mengamankan seorang pengguna lainnya yakni CA, beberapa saat kemudian.
Akibat perbuatanya itu, FI dan rekan-rekanya dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun.
“Sementara untuk penggunanya, paling lama 12 tahun,” tandasnya. (*/)
Reporter: Hendra Irawan